LPM PRODUKTIF – Masuk di LP3I Palu tahun 2015 dan 2016 dengan iming-iming penempatan kerja dan dijanjikan lulus dengan menyandang gelar D3 dan mendapat ijazah oleh pihak LP3I. Namun pada saat meranjak ke semester genap yaitu tingkat II (semester 4) dan tingkat I (semester 2) pihak LP3I telah bekerja sama dengan pihak AMIK (Akademisi Manajemen Informatika dan Komputer) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada mahasiswa.
Pihak LP3I Palu melakukan sosialisasi bahwa mereka telah menjalin kerja sama dengan pihak AMIK dan seluruh mahasiswa yang telah menempuh pendidikan 2 tahun di LP3I wajib meneruskan ke AMIK selama 8 bulan. Dan untuk menghimpun nama-nama ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dilakukan oleh pihak AMIK setelah selesai menempuh pendidikan di LP3I Palu.
Mencurigai ada yang tidak beres dengan sistem yang ada, mahasiswa LP3I menggelar aksi demo. Aksi yang gelar pada 20 Maret 2017 pagi tadi sekitar pukul 09.00 dan bertitik di Jln. Setia Budi tersebut guna menuntut dan meminta kejelasan status dan izin ke Dinas Pendidikan Kota yang ternyata status dan izin dikeluarkan hanya LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan).
Merasa ditipu oleh pihak LP3I Palu yang memberikan janji bohong kepada mahasiswa nya dengan iming-iming akan diberikan ijazah dan penempatan kerja itu diduga hanya untuk menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis. Pendidikan sebagai ajang komersialisasi, wajah pendidikan yang telah menjelma menjadi kapitalis telah membuat mahasiswa LP3I yang sontak turun ke jalan untuk melakukan demo. Tujuan tunggal mereka jelas, komersialisasi bukan solusi.
‘W’ selaku koordinator mahasiswa tingkat 1 mengatakan “kita diawal masuk di sini, pihak LP3I melakukan sosialisasi di kampung-kampung termasuk kampung saya. Mereka mengatakan bahwa masuk di LP3I, setelah menempuh pendidikan selama 2 tahun akan mendapat ijazah D3 sekaligus penempatan kerja. Tetapi setelah 2 tahun yang diberikan bukan ijazah, melainkan sertifikat” ujar ‘W’ selaku mahasiswa semester 2 di LP3I Palu. Pihak LP3I tidak pernah mengatakan bahwasanya setelah menempuh pendidikan di LP3I selama 2 tahun, ternyata harus melanjutkan studi nya agar memperoleh ijazah. Mahasiswa LP3I Palu merasa dirugikan karena pihak LP3I telah mengingkari komitmen awal.
Pihak LP3I Palu telah menjalin kerja sama dengan AMIK tanpa sepengetahuan oleh mahasiswa nya. Mereka melakukan sosialisasi dengan mahasiswa setelah tertanda tangani perjanjian kerja sama tersebut. ”Mereka bersosialisasi dengan kita setelah terjadinya kontrak perjanjian. Setelah kami cari tau, secara konstitusional ternyata pendidikan non formal tidak bisa ke formal dan ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sedangkan lembaga kursus LP3I ini bukan pendidikan formal, sedangkan AMIK merupakan pendidikan formal dan kenapa mereka telah menjalin kerja sama di sana? Inilah hal yang kami pertanyakan” lanjut ‘W’.
Mengenai keabsahan LP3I Palu juga masih kurang jelas, karena mahasiswa masih bingung apakah LP3I ini merupakan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) atau kampus? ‘W’ menambahkan bahwa dirinya pernah menanyakan soal legalitas lembaga tersebut, “saya pernah mempertanyakan legalitas LP3I Palu. Saya pernah bertanya apakah ini LKP atau kampus? Mereka tidak bisa menjawab. Mereka mengatakan kalo kampus itu hanya sekedar penamaan saja. Saya mengatakan tidak bisa, kalau memang ini kampus, tunjukkan legalitasnya! Dan mereka urung memberitahu”.
Mengenai hal tersebut mahasiswa LP3I Palu berharap adanya kejelasan mengenai legalitas dan status mereka. Karena masih banyak mahasiswa yang telah masuk semester genap namun belum memiliki stambuk. (Aht)

