Penjelasan Dewan Presidium Mahasiswa Tentang Mekanisme Spesifik Pusbang DePSA  

LPM PRODUKTIF – Tidak berlebihan kiranya jika ingin kembali berbicara mengenai Pusbang DePSA. Sebuah bentuk pelatihan yang telah banyak diketahui oleh kalangan mahasiswa, khususnya para pegiat organisasi kemahasiswaaan. Meski demikian, harus diakui jujur, kehadiran Pusbang DePSA telah memperlihatkan adanya perbedaan persepsi atau pandangan di antara mereka. 

Mengingat tiap lembaga mahasiswa akan memasuki masa transisi, perlu adanya pembahasan rinci sehingga memudahkan siapapun untuk mendapat jawaban berbagai hal tentang Pusbang DePSA. Sebab, dibutuhkan upaya kesadaran memahami pola gerakan yang sesuai konteks ruang dan waktu sebagai gerakan mahasiswa.

Secara kuantitas, telah banyak wacana yang bertutur mengenai Pusbang DePSA. Bertempat di Gedung Rektorat Universitas Tadulako (29/12) kali ini, Zubair selaku Dewan Presidium Mahasiswa Untad akan menjelaskan terkait Pusbang DePSA. Berikut hasil pembicaraan hangat dan singkat bersama Dewan Presidium Mahasiswa:

1) Dibentuknya Pusbang DePSA sebagai reaksi atas isu radikalisme

Hadirnya DePSA merupakan instrumen baru buat universitas untuk menyikapi persoalan masalah yang ada di Indonesia dengan isu radikalisme. Sesuai dengan amanat rektor, terbentuknya Pusbang DePSA juga akan menjadi sebuah instrumen baru yang akan memfilter dan menyeleksi bagi mereka yang akan menjadi ketua-ketua lembaga.

2) Pusbang DePSA sebagai syarat utama bagi yang ingin menjabat di lembaga kemahasiswaan

Menurut amanat langsung dari Rektor Untad, sudah ada surat keputusan dan edaran tentang aturan tersebut yang berisi “Bahwa siapa saja yang ingin menjadi ketua lembaga dan posisi-posisi strategis harus mengikuti pengkaderan Pusbang DePSA itu sendiri”. Jadi, menyeleksi setiap dari mereka yang ingin duduk di kelembagaan (ketua lembaga dan jajarannya) yakni jabatan strategis seperti ketua, wakil, sekretaris maupun bendahara. 

3) Aturan Pusbang DePSA berlaku untuk semua sektor wilayah

Menyangkut pemilihan itu tetap normal sesuai dengan mekanisme yang ada atau sesuai aturan AD/ART. Namun, syarat berikutnya adalah wajib untuknya telah mengikuti kegiatan Pusbang DePSA. Semua itu berlaku mulai dari fakultas, jurusan, himpunan, UKM sampai universitas dengan bukti sertifikat dan kartu keanggotaan DePSA. Jika seandainya dia telah terpilih menjadi ketua akan tetapi dia belum pernah mengikuti kegiatan DePSA, maka dia gugur dengan sendirinya karena ini langsung dari pimpinan universitas

4) Legalitas organisasi sebagai konsekuesi bagi yang melanggar

Apabila ada suatu lembaga yang tidak mencantumkan syarat tentang DePSA itu sendiri, jadi mungkin ketua lembaganya yang akan di diskualifikasi, karena tidak mungkin dia tidak mengetahui ada kehadiran DePSA sekarang. Kalau seandainya kemudian dia tidak mencantumkan berarti ada unsur kesengajaan menentang dan melawan birokrasi, karena itu merupakan keputusan birokrasi bukan keputusan dari segelintir mahasiswa. Konsekuensi logisnya adalah SK nya tidak akan ditanda tangani langsung oleh rektor.

Beberapa butir penjelasan tersebut sebagai bekal bagi generasi mendatang untuk mengawali pembelajaran gerakan mahasiswa melalui jalur yang telah ditetapkan. Pusat Pengembangan Deradikalisasi dan Penguatan Nilai-nilai Sosio Akademik (Pusbang DePSA) sebagai salah satu upaya yang lahir tidak hanya menghimpun para aktivis mahasiswa, tetapi lebih dari pada itu. Seperti semacam markas bersama dalam memerangi paham-paham radikal yang mulai memasuki dunia perguruan tinggi. (Mnr/Zlk/Sar/Wwn)

Tinggalkan komentar