
LPM Produktif – Aturan lalu lintas dibuat pada dasarnya untuk mengatur ketertiban pengendara demi menekan angka terjadinya kecelakaan di jalan raya. Oleh sebab itu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi demi keselamatan bersama sehingga dapat tercipta kehidupan lalu lintas yang tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Ironisnya, praktik di lapangan justru kadang berbanding terbalik dengan sesuatu yang telah dicanangkan. Pelanggaran telah menjadi pemandangan umum. Hal yang paling utama dikarenakan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas telah menjadi sesuatu yang banal. Apakah semua pengemudi tahu tentang rambu lalu lintas?
Apa yang dimaksud dengan banal disini, bila menyadur argumen Hannah Arendt seorang teoritikus politik hokum dan juga seorang filsuf dari jerman. Mengenai banalitas kejahatan, berarti pelanggaran rambu-rambu lalu lintas tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang. Ia sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sesuatu yang kebanyakan orang lakukan, dan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas semacam itu tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga di dalam kampus, khususnya Universitas Tadulako. Satu di antara pelanggaran yang sering terjadi, yakni diantara jalan Fakultas Hukum, Fekon dan Fkip Untad.
Pada titik ini terdapat rambu perintah “Belok ke arah kanan” dan larangan “lawan arah”. Namun, tidak sedikit yang mengindahkan larangan tersebut. Sebagian beralasan karena sudah menjadi kebiasaan dan lebih mengefisiensikan waktu.
Melawan arus tentu dilarang karena selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang kendaraan melawan arus. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.
Sangat ironis memang, jika sebuah aturan yang fungsinya menertibkan malah dilanggar, bahkan adanya tanda larangan seolah diabaikan dan tidak berfungsi. tanda larangan yang dipasang seharusnya berfungsi sebagai peringatan kalau dalam lingkupnya tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang.
Bukannya mematuhi peraturan yang ada, tetapi malah melanggar. Untuk itu perlunya kesadaran diri dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. (TP)
