
Kampanye merupakan suatu usaha dan tindakan yang bertujuaan untuk mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekolompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan pembelokan pencapaian. Dalam system politik demokrasi kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye electoral pencapaian dukungan, dimana wakil terpilih atau referenda diputuskan. (sumber : Wikipedia)
Terkait dengan PEMIRA yang di selenggarakan oleh panitia Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) FEB-UNTAD tahun 2020, terdapat dua pasangan yang tervalidasi sebagai pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB-UNTAD. Namun bagaimana jika terjadi kampanye terselubung? Melanggar aturan yang telah di tetapkan bahwa selama minggu tenang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye, meninjau hal ini terhadap banyaknya tindakan-tindakan curang yang dilakukan oleh kedua paslon baik di hari pertama dan hari kedua menjelang PEMIRA sepertinya tidak di indahkan oleh panitia BPPR.
Kampanye terselubung dilakukan pada media komunikasi WhatsApp dan Instagram dimana menampilkan pamflet berupa visi dan misi kedua paslon dan juga berupa redaksi yang menyarankan untuk memilih salah satu paslon dan mungkin masih banyak lagi kegiatan-kegiatan kampanye terselubung oleh pasangan calon. Sepertinya hanya dengan suatu kedudukan sampai harus menghalalkan segala cara.
Selanjutnya terkait dengan kegiatan kegiatan ini, tidak ada pengambilan tindakan yang dilakukan BPPR. Lagi-lagi hal ini sepertinya dibiarkan dan tidak ditindaki sesuai dengan peraturan PEMIRA yang menyatakan bahwa ketika paslon melanggar maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan memberikan teguran secara lisan dan jika hal ini tidak di indahkan maka tindakan yang selanjutnya yaitu mencabut hak calon Ketua dan Wakil ketua BEM FEB-UNTAD.
Penulis: Dessy
