OMNIBUS LAW KALUT

Melihat masalah-masalah yang timbul akhir-akhir ini terhadap keadaan perekonomian global, pemerintah melakukan upaya dalam menghadapi perekonomian Indonesia yaitu dengan meningkatkan investasi dan laju pertumbuhan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. Untuk itu salah satu alternative dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian, mempercepat laju proses pembangunan dan juga menarik investor melalui penerapan omnibus law.

sejak pelantikan presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menyatakan konsep perundang-undangan dengan istilah Omnibus law dan akan segera di sahkan. Dengan menyelaraskan berbagai peraturan, menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi dan mempercepat pertumbuhan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, belakangan ini setelah dibahas dan akan diserahkan kepada DPR, munculnya pro dan juga konta antara pemerintah, pengusaha dan para buruh. Bagi kaum buruh dan juga elemen masyarakat lainnya ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial yang hanya menguntungkan bagi pengusaha-pengusaha dan pemerintah.

Selanjutnya terkait dengan draf Rancangan Undang-Undang omnibus law yang menjadi problematika yaitu :
1. RUU Cipta Lapangan Kerja
2. RUU Pemberdayaan UMKM
Dari kedua RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang kontrovesial, bermasalah dan merugikan bagi para buruh dan juga elemen masyarakat lainnya. Berikutnya beberapa pasal-pasal yang kontroversial dan yang ditolak oleh para buruh yaitu :
•Pasal 170 RUU Cipta Kerja
•Kewenangan Presiden Mengubah UU lewat PP
•Pasal 89 poin 22 Tentang Hari Kerja Buruh
•Pasal 89 Poin 20 Tentang Lembur
•Pasal 89 Poin 24 Tentang Menghilangkan Upah Minimum
•Pasal 89 Poin 45 Tentang Menghilangkan Pesangon
•Pasal 92 Tentang Bonus Tahunan
•Pasal 18 dan 11 Yang merevisi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
•Jaminan Sosial Terancam Hilang
•Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha dan digantikan Dengan Sanksi Perdata Dan Sanksi Administrasi
•Lapangan Pekerjaan Hanya berpotensi Diisi Oleh Tenaga Kerja Asing
•AMDAL akan dihilangkan
•Penghapusan IMB
•Perlakuan perizinan bagi nelayan yang akan turun melaut.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi landasan penolakan omnibus law terkait dengan penyatuan undang-undang yang cukup banyak dan begitu berpengaruh terhadap keadaan lingkungan, masyarakat, adat, perempuan, nelayan, buruh, pendidikan dll. Selanjutnya terkait dengan RUU Omnibus Law sangat diharapkan agar tidak hanya melibatkan para elite politik tetapi juga para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pemangku kepentingan yang terdampak seperti para buruh dan juga elemen masyarakat lainnya sehingga proses RUU Omnibus Law ini dapat lebih terakuntabilitas dan transparansi melalui ruang dialog bagi para pemerintah dan juga terhadap yang berkepentingan seperti kaum buruh, serikat dan elemen masyarakat lainnya.

Berbicara tentang Omnibus Law, apa sebenarnya Omnibus Law? Secarah harfiah, definisi omnibus adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau banyak. Omnibus law berkaitan atau berurusan dengan berbagai objek atau hal sekaligus dan memiliki berbagai tujuan. (Bryan A Garner). Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa omnibus law adalah penyatuan peraturan perundang-undangan yang saling berketerkaitan untuk dijadikan dalan satu pasal perundang-undangan.

Setelah melakukan diskusi lintas gerakan oleh BEM FEB-Untad dengan mengangkat tema “Benarkah Omnibus Law Mampu Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi? Melihat berbagai prespektif terhadap omnibus law yang diikuti oleh mahasiswa dan juga akademisi FEB-Untad tentunya ada kelebihan dan kekurangan terhadap perekonomian terlebih lagi kepada segenap Rakyat Indonesia. Melihat berbagai pandangan dan juga argumen maka segenap keluarga FEB-Untad mengambil sikap menolak Omnibus law. (Sahrul Fat K. Pandjo) sebagai ketua Bem FEB-Untad. Jumat, 13/03/20.

Di tengah-tengah isu dan masalah besar yang melanda dunia yaitu COVID19 jangan sampai tervalidasi rancangan orang-orang untuk menjajah secara teregulasi.

Penulis : Dessy

Tinggalkan komentar