Akibat Pandemi Covid-19, Beberapa Kampus Bebaskan Uang Kuliah

Gambar : Institut Teknologi Bandung

Pandemi covid-19 telah memporak-porandakkan agenda mahasiswa.
Pembelajaran yang dilakukan secara daring nampaknya tidak menuntaskan kegalauan mahasiswa sampai saat ini, apalagi mahasiswa semester akhir.

Banyak soal yang dihadapi mahasiswa ketika dihadapkan dengan metode pembelajaran daring. Mulai dari akses jaringan, kuota internet, proses bimbingan serta pengumpulan data penelitian di lapangan. Sayang memang barangkali banyak kampus tidak mengitari itu semua.

Belakangan, muncul petisi yang viral mengenai pembebasan uang kuliah, tugas akhir dan perpanjangan masa studi.

Petisi tersebut menunjukkan dengan sungguh-sungguh betapa wacana itu seolah menyentuh kebutuhan mahasiswa. Per 7 Mei 2020, petisi telah ditandatangani lebih dari 65 ribu dari target 75 ribu orang. Petisi yang dibuat oleh Fachrul Adam tersebut kemudian rencananya akan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Melalui petisi, mahasiswa telah menjalin sikap yang dimiliki dengan fakta-fakta yang muncul. Jalinan tersebut kemudian memperlihatkan kontradiksi dan dampak nyata yang segera bisa dirasakan mahasiswa di tengah situasi pandemi. Apalagi, perkembangan yang menandai berakhirnya masa pandemi masih belum dapat diketahui.

Dengan kondisi yang masih demikian samar-samar, telah terdapat beberapa kampus yang melakukan pembebasan uang kuliah bagi mahasiswanya.

1) Institut Teknologi Bandung (ITB)

ITB membebaskan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa yang mengalami hambatan dalam pengerjaan dan penyelesaian Tugas Akhir/Tesis/Disertasi. Hal ini diumumkan langsung oleh Arief Hariyanto selaku Direktur Pendidikan ITB melalui Surat Edaran Nomor 244/IT1.B04.2/PP/2020.

Bagi mahasiswa yang terpaksa memperpanjang masa studi karena mengalami hambatan pengerjaan dan penyelesaian Tugas Akhir/Tesis/Disertasi akibat dari pandemi covid-19, maka diberikan kebijakan pembebasan BPP.  Pembebasan BPP setidaknya harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti mahasiswa mengambil 0 (nol) SKS atau hanya mengambil Tugas Akhir/Tesis/Disertasi, mengajukan permohonan secara tertulis, serta telah menyelesaikan BPP semester 1 (satu) 2019/2020 atau sebelumnya. Pembebasan BPP diberikan hanya untuk 1 (satu) semester perpanjangan studi.

2) Universitas Padjadjaran (Unpad)

Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) ditunjukkan dalam Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020. Menurut Rektor Unpad, mahasiswa yang telah mengontrak mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi atau bentuk Tugas Akhir lainnya, maka masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester, serta dibebaskan dari kewajiban untuk membayar SPP dan BPP.

Atas dasar kondisi darurat covid-19, selanjutnya dekan berhak mengajukan nama mahasiswa yang memperoleh perpanjangan masa studi dan pembebasan SPP dan BPP. Jika perpanjangan masa studi berakhir, dan mahasiswa tidak dapat menyelesaikan, maka dianggap mengundurkan diri.

3) Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya (ARS University)

Masih dari Provinsi Jawa Barat, kini perguruan tinggi swasta ARS yang menggratiskan biaya kuliah untuk mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 selama 1 (satu) semester awal. Sementara untuk mahasiswa aktif, ARS University melakukan pemangkasan biaya kuliah bagi mahasiswa S1 dan D3 selama 1 (satu) semester sebesar 50%. Atas petimbangan ekonomi masyarakat di tengah pandemi, kebijakan tersebut disiarkan melalui situs resmi ars.ac.id (30/4/2020).

4) Universitas Negeri Makassar (UNM)

Bagi UNM, pilihan membebaskan uang kuliah menjadi alternatif cara supaya mahasiswa tidak melulu terjebak pada persoalan di masa pandemi. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Rektor Nomor 933/UN36/TU/2020.

Bagi mahasiswa angkatan tahun 2013 yang masa studinya akan berakhir pada semester genap tahun 2019/2020, maka masa studinya akan diperpanjang serta dibebaskan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan mengenai pembebasan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 ini juga diberikan untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melulusi semua mata kuliah.

Pada sektor perguruan tinggi, pembebasan uang kuliah berkembang menjadi isu yang ditandai dengan sulitnya pembelajaran di tengah pandemi. Kesempatan ini bisa digunakan mahasiswa untuk memperbaiki kembali nasibnya. Jika hal mendasar ini tidak dilakukan, kebijakan pembebasan uang kuliah hanya akan menjadi sebuah kesia-siaan.

Tinggalkan komentar