
Lpmproduktif – Senin, 15 Februari 2021. Badan Pelaksana Pemilu Raya (BPPR) melakukan validasi berkas identitas dan penetapan nomor urut calon ketua dan calon wakil ketua BEM FEB Untad di BTE 1 FEB Untad.
Namun dalam jalannya agenda tersebut ada beberapa kekeliruan prosedur sehingga forum menganggap bahwa jalanya kegiatan tersebut dianggap tidak berkesesuaian dengan aturan KKMFEB.
Adapun yang dianggap melanggar aturan yaitu :
- Tidak diadakanya verifikasi berkas oleh bakal calon ketua dan wakil ketua BEM yang di mana diatur di KKMFEB sesuai UU pemilu raya pasal 4 ayat 2 terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yaitu :
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b. pendaftaran Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM;
c. penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM;
d. penetapan nomor urut Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
e. debat Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM
f. masa kampanye;
g. masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil pemilu; dan
j. pelantikan
- Adanya penambahan redaksi oleh BPPR yang tidak disosialisakan ke keluarga mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis (KMFEB) tentang UU pemilu raya pasal 12 point 3 tentang persyaratan dan kriteria calon ketua dan wakil ketua BEM FEB Untad, yaitu : “Berstatus Mahasiswa aktif S1/D3 (melampirkan scan KTM yang berlaku dan slip pembayaran terakhir 2 lembar)”.
penambahan persyaratan menjadi KTM/KRS/surat keterangan aktif kuliah dan slip pembayaran terakhir dari pihak BPPR memberikan kekeliruan bagi forum yang menghadiri agenda tersebut. “aturan tambahan yang dibuat itu tidak disosialisasikan ke anggota KMFEB dan tidak diubah secara konstitusional seperti amanat pasal 37 undang-undang pemilu raya, BPPR tidak melampirkan naskah tambahan itu pada naskah UU pemira” ujar Sendi Putrawan selaku peserta forum.
Menyikapi hal tersebut ketua DPM terpilih “Josua Gabriel Galamba” angkat bicara perihal kekeliruan yang dilakukan oleh BPPR “pengubahan redaksi itu memang sudah dikonfirmasi ke saya, BPPR hanya ingin mengambil suatu kebijakan perihal persyaratan bakal calon pada pasal 12 point 3, pasal dan point tersebut berbunyi “berstatus mahasiswa aktif S1/D3 (melampirkan scan KTM yang berlaku dan slip pembayaran terakhir 2 lembar). Substansi pada point tersebut yaitu untuk membuktikan bahwasanya bakal calon itu merupakan mahasiswa aktif di FEB Untad, karena pertimbangan sulitnya dan lamanya proses pembuatan KTM ke BAK, maka diambil suatu kebijakan yaitu penyertaan surat keterangan aktif kuliah dan KRS oleh bakal calon ketua dan wakil ketua BEM FEB Untad, tujuan kebijakan itu tentunya untuk memberikan kemudahan bagi bakal pasangan calon untuk mengatur verifikasi berkasnya, saya sempat mengingatkan kepada panitia BPPR untuk mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada KMFEB namun mungkin BPPR itu sendiri lupa untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada KMFEB” ujarnya
Sehingga atas beberapa kekeliruan yang terjadi tersebut maka penetapan nomor urut calon ketua dan wakil ketua BEM fakultas ekonomi dan bisnis, ditunda sampai dengan tanggal 18 februari 2021.
Penulis : Moh. Taufik
