
Lpmproduktif – aksi unjuk rasa dilakukan di depan kampus Untad, yang terdiri dari berbagai unsur kemahasiswaan yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Untad (GMU)
Aksi yang dilaksanakan pada kamis (18/02/2021) membawa tuntutan,
- Membuka kembali pembayaran UKT tanpa syarat.
- Berlakukan metode pencicilan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang belum melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan Rektor No. 5 tahun 2020 secara otomatis
- Berikan kuota internet sebagai pendukung pembelajaran mahasiswa, terhitung 2 bulan atau 8 kali pertemuan sebesar Rp 200.000 diwujudkan dalam pembayaran UKT semester ganjil
Dari pihak mahasiswa dan birokat kampus, bersepakat untuk melakukan mediasi sebagai jalan tengah dari aksi tersebut,
mediasi yang dilakukan aliansi GMU bersama Sagaf selaku wakil rektor bidang kemahasiswaan. Namun mediasi tersebut titdak mendapat titik terang tentang kata sepakat terhadap tuntuan yang disuarakan oleh aliansi gerakan mahasiswa Untad tersebut.
Adapun beberapa point hasil dari mediasi tersebut.
- bahwasanya pembayaran UKT masih dibuka,
- pemberlakuan metode pembayaran UKT secara cicil belum dapat dilakukan karena server Untad yang belum mampu untuk melakukan sistem pembayaran UKT seperti itu.
- untuk kuota internet belum ada kejelasan dari pihak universitas itu sendiri
Namun hasil mediasi tersebut tidak mendapatkan jaminan dari pihak kampus bahwa tuntutan mahasiswa dari GMU akan dilaksanakan.
Sehingga tidak ada kata sepakat terjadi antara pihak universitas dan pihak GMU itu sendiri.
Muh Thoriq Febriandi selaku wakorlap pada aksi tersebut menuturkan “bahwasanya akan dilakukan aksi selanjutnya ketika mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GMU tersebut mendapatkan data dari BAKP terhadap 4.698 mahasiswa yang belum membayar UKT tersebut” ujarnya (19/02/2021).
Salah satu bentuk aksi susulan yang akan diambil yaitu, aksi propaganda media untuk mengecam agar tuntutan dari aliansi GMU dapat ditunaikan oleh pihak birokrat kampus dan kemudian akan dievaluasi kembali pada hari senin mendatang.
Penulis : Moh. Taufik
