Aksi Tolak PK PT. SPN

Lpmproduktif-puluhan masyarakat petani Desa Lee kec. Mori atas kab. Morowali Utara dan sejumlah mahasiswa, melakukan aksi di depan kantor DPRD Sulteng (24/03/2021)

Titik Aksi ini dilaksanakan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) dan kejasaan tinggi Sulawesi Tengah.

Aksi yang tergabung dalam aliansi untuk petani desa lee ini menuntut agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung 174_K/Tun/2020 dan tolak Peninjauan kembali PT SPN di Desa Lee kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara.

Putusan itu menyatakan bahwa surat keputusan yang diterbitkan kantor pertanahan morowali Utara, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sinergi Perkebunan Nusantara No. 00026 tanggal 12/06/2009, surat ukur No. 00035/Morowali Utara/2016 yang terletak di Desa Lee, Kasingoli dan Gontara, Hak Guna usaha seluas 1.895 hektar tersebut,dinyatakan tidak Sah.

Namun muncul wacana bahwa PT. SPN akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut dengan bukti baru yang mereka punya.

Maka dengan itu aliansi ini mendesak agar hakim di PTUN Palu tidak mengabulkan wacana tersebut.

Pasalnya masyarakat menilai keberadaan hak Guna Usaha itu telah membuat petani kehilangan tanah, perusahaan sawit PT. SPN telah menggusur tanah petani di Desa Lee.

Maka aliansi ini menuntut
1.Cabut HGU PT. SPN
2.Periksa dugaan korupsi PT SPN di Sektor SDA
3.bubarkan ATR/BPN yang menyebabkan konflik agraria
4.Audit asset PT. SPN
5.Bentuk panitia khusus penyelesaian konflik agraria di Sulteng.

Penulis : Moh. Taufik

Editor : Andri Aziz

Tinggalkan komentar