LPM Produktif - Pakar ilmu hukum dari Universitas Tadulako, Muhammad Tavip menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej bahwa warga penolak vaksinasi covid-19 bisa dipidana. Menurut Tavip, tidak tepat apabila Wamenkumham menjadikan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan orang menolak vaksin covid-19. Sebab sejauh ini hanyalah kewajiban …
Lanjutkan membaca Akademisi Untad Sebut Wamenkumham Keliru Soal Pidana Vaksinasi Covid-19
