Akademisi Untad Sebut Wamenkumham Keliru Soal Pidana Vaksinasi Covid-19

LPM Produktif – Pakar ilmu hukum dari Universitas Tadulako, Muhammad Tavip menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej bahwa warga penolak vaksinasi covid-19 bisa dipidana.

Menurut Tavip, tidak tepat apabila Wamenkumham menjadikan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan orang menolak vaksin covid-19.

Sebab sejauh ini hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Yang ada itu kewajiban mematuhi penyelenggaraan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tidak ada aturan spesifik yang dapat mempidanakan seseorang menolak vaksinasi covid-19, kata Tavip, Kamis (25/3/2021).

Dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara Pasal 9 UU tersebut menyatakan, setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Atas dasar itu, Tavip menyebutkan bahwa termasuk tindakan pidana adalah keluar masuk wilayah karantina tanpa izin dan tidak mematuhi atau menghalangi karantina.

Sehingga, ia menilai Pemerintah telah keliru menerapkan sanksi pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan bagi penolak vaksinasi.

“Jadi tidak tepat jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Yang dipidana itu pelanggar penyelenggaraan kekarantinaan di pintu masuk, seperti di pelabuhan dan bandara,” jelas Tavip.

Meski demikian, kata dia, vaksin sangat penting dalam menanggulangi covid-19.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak ragu dan turut mendukung program vaksinasi pemerintah.

Diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan bakal mengganjar sanksi pidana bagi setiap orang yang menolak program vaksinasi covid-19.

Dasar tindakan hukum itu, menurut Edward, tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam keterangan video, dikutip Sabtu (9/1/2021).

Tinggalkan komentar