
Setelah melakukan aksi demo masyarakat petani Desa Lee, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara yang didukung oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Petani Desa Lee, menemui titik kesepakatan.
Dalam aksi yang digelar pada Selesa, 24 Maret 2020 mulai dari pukul 08.00 WITA hingga selesai, mereka melakukan aksi di tiga titik lokasi, yaitu depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jln. Prof. Moh Yamin No. 84 Palu, Kantor DPRD dan Kejati Sulawesi Tengah Jln Dr. Sam Ratulangi, No. 80 Kel. Besusu Barat, Kec. Palu Timur, Kota Palu.
Muh Taufik selaku Direktur Jatam yang terlibat dalam aksi ini mengatakan bahwa mereka tidak jadi melakuakan aksi di BPN, hanya saja di BPK. Pihak BPK pun akan mempelajari terkait surat dugaan tuntutan yang sudah mereka masukkan tadi.

Kemudian masa aksi kembali bergerak ke depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam kesempatan tersebut anggota dewan yang diwakili oleh Nurahmatu selaku Pimpinan Komisi II DPRD menyampaikan bahwa mereka akan merekomendasikan ke Pimpinan DPRD untuk segera malakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Lee dengan pihak PT. SPN yang akan digelar antara tanggal 1 sampai 5 april 2021.
Dalam RDP yang kedepannya akan dilaksanakan, nantinya juga akan mengundang Ibu Kepala Desa Lee, Badan Pertanahan Morowali Utara, Kepolisian dan seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Saran saya, untuk mengundang semua yang terkait, baik putusan hukum, harus selesai. Kita harus tegas ini. Kita undang mungkin Kapolda, kita undang Pengadilan yang terkaitlah, apa hasil itu kalau memang stag disini, kita selesaikan setingkat lebih atas dipusat.” Ujar Faisal selaku Anggota Komisi II DPRD Sulteng.
Selanjutnya masa aksi bergerak menuju kantor Kejati Sulawesi Tengah. Direktur Jatam yang akrab disapa Bung Taufik itu mengatakan bahwa kalau mereka meminta agar Kejati untuk mengusut indikasi korupsi disektor sumber daya alamnya, terkait dengan penerbitan HGU yang di dalamnya, serta masih adanya lahan masyarakat Desa Lee. Kejati meminta agar dimasukannya dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan itu.

Sebelumnya kasus tersebut telah berlangsung lama sejak tahun 2009 dan belum ada titik terangnya sampai sekarang. Dalam kesempatan kali ini mereka menuntut agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung 174_K/Tun/2020 dan Tolak Peninjauan Kembali PT. SPN. Aksi kali ini juga dihadiri oleh seluruh komponen masyarakat Desa Lee, seperti Ketua DPD, perangkatnya sampai ke tingkat RT.
Penulis : Moh. Rivaldi
