
Lpmproduktif- Entrepreneur merupakan singkatan dari Economic, Traning, Education and Entrepreneurship, yakni salah satu lembaga di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad.(30/04/21)
Lembaga ini bertujuan mengedukasi dan merealisasikan teori-teori seputaran dunia bisnis yang telah didapatkan mahasiswa di kelas-kelas yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Gita syafitri selaku ketua entrepreneur, “Tujuan dari entrepreneur adalah sebagai wadah bagi mahasiswa dalam menerapkan keilmuanya di bidang bisnis, sembari memberikan pelatihan-pelatihan juga edukasi perihal bisnis yang diamati oleh mahasiswa” ujarnya.
Namun untuk dapat diakui sebagai lembaga yang legal di tataran fakultas oleh mahasiswa, ternyata bukanlah hal yang mudah.
Karena pada dasarnya, dalam point pertama Anggaran Rumah tangga, keluarga mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, pada pasal 28 tentang prosedur pengesahan sebuah HMJ dan UKMF, menegaskan bahwa setiap lembaga dapat disahkan di Fakultas, jika mengumpulkan tanda tangan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis untad yang telah menjadi anggota KMFEB Untad, sejumlah 1/2 + 1 populasi mahasiswa aktif disertai slip pembayaran terakhir. Aturan tersebut menjadi kesulitan tersendiri bagi pengurus entrepreneur.
“Tentunya dengan keadaan pandemic sekarang, hal tersebut mustahil untuk dilakukan/dipenuhi, karena kebanyakan mahasiswa diliburkan dan tidak ke kampus, otomatis kami bakal kesusahan untuk memenuhi hal tersebut” ujar Gita Syafitri
Namun, entrepreneur telah mendapatkan legalitas dari tahun kemarin, hal itu juga disampaikan oleh Gita Syafitri selaku ketua umum entrepreneur,
“Entrepreneur telah legal dari tahun kemarin, sesuai dengan hak preoregatif yang dimiliki oleh wadek bidang kemahasiswaan yang sudah berkonsultasi dengan Dekan periode sebelumnya, dan juga arahan dari warek bidang kemahasiswaan, bahwa untuk mendirikan suatu lembaga hanya perlu persetujuan dari dekan fakultas dan tidak bertentangan dengan statute Untad” ujar Gita.
Ia menambahkan bahwa, entrepreneur telah dianggap legal berdasarkan pada peraturan rektor No. 1 tahun 2020 tentang pelegalan lembaga di tingkat fakultas,
“Itu sesuai dengan apa yang telah kami lakukan kemarin yakni mengumpulkan sebanyak 500 KTM Mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yang artinya secara kedudukan kami sudah diakui oleh pihak Universitas sebagai satu lembaga yang berdiri di tataran fakultas dan bukan Universitas,” pungkasnya.
Ia menekankan bahwa, dari entrepreneur akan selalu berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapapkan oleh KMFEB terkait syarat pelegalan suatu lembaga di tataran fakultas.
Penulis : Muh. Taufik
Editor : Amalia Adhasana
