
LPM PRODUKTIF – Pandemi kini hampir memasuki tahun kedua, banyak langkah-langkah yang ditempuh pemerintah guna menekan angka kasus penyebaran virus ini, mulai dari lockdown wilayah, PSBB,sekolah online, hingga kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan tersebut sangat berdampak langsung pada kegiatan perekonomian masyarakat, pasalnya pemberlakuan jam operasional bagi pedagang, sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat, sehingga tak ayal, banyak pengusaha-pengusaha yang gulung tikar karena tak bisa survive dengan keadaan sekarang
Kata dilemma lebih cocok untuk menggabarkan situasi sekarang, jika tak dibuat pembatasan seperti itu, maka angka kasus penyebaran covid di Indonesia kian tak terkendali, namun jika aturan ini berlanjut maka akan berdampak secara signifikan pada turunya penghasilan masyarakat, apalagi bagi para pedagang, aturan ini dianggap mencekik mereka.
“Semenjak aturan ini diberlakukan, pendapatan saya kian turun signifikan hingga 80%,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya
Hingga kini, nampaknya tak ada solusi lain dari pemerintah selain memberikan bantuan kepada masyarakat,seperti bantuan (Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako,Program Bantuan Beras Bulog, Program Bantuan social tunai (BST), Bantuan Sosial Tunai (BST) Usulan Daerah, Subsidi/Diskon dan Abonemen, Program Kartu Prakerja, Subsidi Kuota Internet, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Bukan tak mensyukuri nikmat, namun bantuan tersebut kurang dari cukup untuk memenuhi kehidupan sehari hari, pasalnya di tiap jenis bantuan tersebut berkisar RP.200.000-300.000 untuk tiap item bantuanya, dan akan di terima setiap sebulan sekali, dan berlaku selama 6 bulan.
Namun pemerintah seluruh membuat aturan yang mendesak agar selalu membatasi aktifitas di luar rumah, sangat disayangkan, terkadang ada pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan secara online seperti para Pedagang/penjual yang harus menjajahkan barang-barangnya agar laku dan dapat menghasilkan laba, ini sangat berbeda jauh dengan pekerjaan kantorang, yang dapat dilaksankan secara online, sehingga memungkinkan untuk berdiam diri di rumah.
Namun hal tersebut terjadi karena masih banyak masyarakat Indonesia yang hingga saat ini, masih menutup diri dengan perkembangan zaman,hal tersebut yang menjadikan banyak pedagang yang berkeliaran menjajahkan daganganya ke orang-orang.
Dalam laporan berjudul digital 2021: the latest insights into the state off digital itu disebutkan bahwa total 274,9 juta penduduk Indonesia, 170 juta diantaranya telah menggunakan media social (dilansir dari Kompas.com)
Jika dirunutkan, terdapat lebih dari setengah penduduk Indonesia paham dalam penggunaan teknologi yang ada, namun masih terdapat 104,9 juta penduduk Indonesia yang belum tahu penggunaan teknologi.
Problem UKT Mahasiswa
Pelaksanaan perkuliahan secara Daring sudah berlangsung lebih dari setahun, banyak masalah yang bersemayam dalam pikiran kebanyakan mahasiswa, mulai dari masalah jaringan hingga kuota yang terbatas.
Namun terdapat masalah baru bagi mahasiswa menjelang pergantian semester, masalah pembayaran UKT, pasalnya di tengah terjangan pandemic seperti saat sekarang ini bantuan pemotongan UKT bagi mahasiswa tentu sangat dinanti nanti oleh kebanyakan mahasiswa.
Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi Kendala Finansial selama pandemic Covid 19.
Disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, sementara itu bagi mahasiswa akhir kuliah, membayar paling tinggi 50% UKT Jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuam semester 9 bagi Mahasiswa S1 dan D4 serta Semester 7 bagi Mahasiswa D3. Pada kebijakan tersebut terdapat 5 keringanan yang berhak diperoleh mahasiswa
- Cicilan UKT: Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (nol persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Penundaan UKT: Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
- Penurunan UKT: Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Beasiswa: Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar ( KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
- Bantuan Infrastruktur: Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. (dilansir dari Indonesiabaik.id)
Di universitas Tadulako, pengurangan/pembebasan UKT ini hanya diberlakukan untuk mahasiswa Akhir yang mengambil mata kuliah kurang dari sama dengan 6 SKS dan terhitung sejak semester 9 bagi program sarjana dan semester 7 bagi program Diploma Tiga. Sebagaimana informasi oleh akademi FEB Untad terkait pemotongan/pembebasan UKT bagi Mahasiswa, adapun beberapa point dalam edaran tersebut,
- Pengurusan UKT diberikan kepada Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS dan terhitung sejak semester 9 bagi program sarjana dan semester bagi program Dimploma tiga.
- Pengurangan UKT Tidak diberikan kepeada mahasiswa yang mendapatkan Bidikmisi/KIP/penerima kategori golongan UKT (K1 dan K2)
- Pengurusan pembebasan UKT hanya diberikan kepada mahasiswa yang tinggal menunggu tanggal ujian tutup sampai akhir 30 agustus 2021
Namun sangat disayangkan, kebijakan tersebut hanya menyasar pada mahasiswa akhir, padahal seluruh masyarakat sekarang terdampak pandemic.
Sangat jelas bahwa mahasiswa sekarang hanya berkuliah secara Online (Daring) sehingga fasilitas kampus tidak dirasakan oleh kebanykan mahasiswa, namun tidak ada pengurangan/pemotongan UKT bagi mahasiswa secara Umum.
Tentu dengan adanya pemotongan UKT Bagi mahasiswa akan sangat membantu penghidupan masyarakat/mahasiswa di tengah terjangan pandemi. Pasalnya sangat berdampak serius terhadap kegiatan ekonomi masyarakat secara umu.
Namun hingga sekarang tidak ada informasi yang lebih lanjut yang dikeluarkan oleh pihak birokrasi kampus, baik tingkat univ maupun fakultas, terkait pemotongan UKT bagi Mahasiswa.
Penulis : Moh. Taufik Tamauka
Editor : Rai
