Untad Akan Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya !

LPM PRODUKTIF – Universitas Tadulako akan melaksanakan pembelajaran secara luar jaringan (Luring) atau pembelajaran tatap muka dengan persyaratan mahasiswa yang sudah melakukan vaksinasi dan surat keterangan persetujuan orang tua.

Dr. Lukman, M.Hum, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Universitas Tadulako mengatakan, sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) banyak persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan pembelajaran Luring.


“Untuk UNTAD sendiri hari senin akan di keluarkan surat edaran terkait dengan pembelajaran tatap muka kemudian persyaratan mahasiswa yang akan melaksanakan tatap muka itu mahasiswa yang sudah melakukan vaksinasi dan wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua,” ungkap Lukman selaku Warek 1 Bidang Akademik saat di hubungi media Celebesta.com melalui Via Telephone (2/10/2021).

Kata Lukman, berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan UNTAD pembelajaran akan di laksanakan pada semester ini, untuk teknis dan jadwalnya itu di atur oleh masing-masing fakultas.
“Terkait dengan tanggal kepastianya, tatap muka itu tergantung dari masing-masing Fakultas kecuali yang sifatnya praktikum, laboratarium dan sejenisnya itu sudah bisa langsung di laksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan, perkuliahan dalam bentuk praktikum, studio, bengkel, pertukaran mahasiswa merdeka dalam negri, seminar proposal, hasil serta ujian skripsi, tesis, dan disertasi dilaksanakan secara Luring.


“Perkuliahan tersebut tetap memperhatikan jarak antara mahasiswa minimal jaraknya itu 1,5 Meter, tetap mematuhi protokol kesehatan dan kapasitas ruang tidak bisa melebihi 50 Persen kemudian juga akan di bentuk satgas covid masing-masing fakultas,” jelasnya. Ia berharap agar mahasiswa yang ikut melakukan pembelajaran tatap muka dapat mematuhi protokol kesehatan.


“Kita berharap agar mahasiswa dapat melakukan perkuliahan tatap muka dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan dan mematuhi protokol kesehatan agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dengan baik, serta mengedapankan keselamatan,” harapnya.


Diketahui terbitnya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.

Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan level PPKM sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Perguruan tinggi di wilayah level 2 dan 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas derah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    Perguruan tinggi telah siap.
  3. Menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
  6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sumber : Celebesta.com

Penulis : Rai
Editor : Rivaldi

Tinggalkan komentar