
LPMProduktif-Pelaksanaan Diksi (Dialog kritis dan Inovatif) yang dilaksanakan di BTE 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Tadulako (Untad). Palu, pada 3 Mei 2021
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Eksekuti Mahasiswa tersebut, dihadiri Oleh Dr. Haerul Anam selaku Wakil Dekan Bidang kemahasiswaan dan Pengurus Entrepreneur
Beberapa putusan yang didapati dalam diskusi tersebut, disampaikan langsung Oleh Dr.Haerul Anam selaku Wakil dekan Bidang Kemahasiswaan.
“Jika Entrepreneur tidak bisa memenuhi syarat Legal sampai di bulan November seperti yang diatur dan tercantum di Ad/ART KMFEB, maka akan dicabut SK legalitasnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” ujar Dr. Haerul Anam selaku wadek 3 FEB Untad.
Entrepreneur diberikan tenggat waktu untuk memenuhi syarat yang telah ditetapkan KMFEB hingga bulan November 2021.
Karena pada dasarnya, dalam point pertama Anggaran Rumah Tangga, Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (KMFEB), pada pasal 28, tentang prosedur pengesahan sebuah HMJ dan UKMF, menegaskan bahwa setiap lembaga dapat disahkan di Fakultas, jika mengumpulkan tanda tangan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis untad yang telah menjadi anggota KMFEB Untad, sejumlah 1/2 + 1 populasi mahasiswa aktif disertai slip pembayaran terakhir.
Namun Hingga Kini belum ada kabar yang pasti terkait Entrepreneur perihal pemenuhan syarat tersebut.
“Belum kita tahu keseluruhan, intinya kita sedang berusaha untuk memenuhi itu semua” Ujar Gita selaku Ketua Umum Entrepreneur.
Perlu ada pengawasan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa, untuk mengawasi kesepakatan yang telah ditetapkan pada kegiatan Dialog kritis dan Inovatif tersebut,
Namun Hingga kini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Gunawan berpendapat bahwa dari Pihak BEM sudah memberikan ruang yang seluas luasnya untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Mengenai enterpreneur yang belum ada kabar, perihal pemenuhan syarat KMFEB, kami dari BEM sudah memberikan ruang terhadap Enterpreneur, setelah kegiatan diksi di bte 1, kami bertemu kembali dengan teman-teman Enterpreneur bersama beberapa ketua-ketua lainnya, saya sampaikan pada pertemuan tersebut, silahkan teman-teman Enterpreneur datang ke lembaga-lembaga untuk sosialisasi dan jika membutuhkan bantuan BEM untuk bertemu dengan lembaga lainnya hubungi kami” Ujar Gunawan selaku ketua BEM
Kurang lebih 7 bulan Entrepreneur diberikan kesempatan untuk memenuhi syarat Legal yang ditetapkan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (KMFEB) yang telah ditetapkan dalam Konferensi Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (KKMFEB)
“Sesuai janji yang diberikan oleh pak wadek 3 jangka waktu yang diberikan untuk Enterpreneur sampai bulan November, maka kami akan sediakan wadah di pekan kedua bulan November untuk menagih pernyataan dari wadek 3.” tutup Gunawan.
Tidak ada tindakan yang begitu nampak yang dilakukan Oleh Entrepreneur dalam 7 bulan jangka waktu yang diberikan.
Entah diam karena takut, atau diam karena merasa aman.
Namun syarat legal yang telah ditetapkan oleh Keluarga Mahasiswa FEB, tetap harus dipenuhi oleh Entrepreneur, kontitusi yang telah ditetapkan tidak boleh seenaknya dilanggar atau dilangkahi oleh semua pihak yang ingin mendirikan satu lembaga di FEB Untad.
Penulis : Moh. Taufik Tamauka
Editor : Amalia Adhasana
