Aliansi Rakyat Bersatu : Tolak Tambang Di Parigi Moutong

LPM Produktif- Pada tanggal 14 Februari 2022, Aliansi rakyat bersatu dengan beberapa lembaga Kemahasiswaan, melakukan aksi di beberapa tempat : di depan Polda Sulteng, Kantor Gubernur Sulteng dan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah.

Aliansi ini menyuarakan dan menuntut pencabutan IUP PT Trio Kencana, membentuk tim untuk menyelesaikan permasalah agraria yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, membentuk tim untuk mengusut tuntas pelaku penembakan terhadap saudara Erfaldi pada aksi di Kasimbar (Sabtu, 12 Februari 2022), membebaskan massa yang ditahan oleh pihak kepolisian, Gubernur Sulteng harus bertanggung jawab dalam aksi penolakan terhadap PT Trio Kencana, memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak-anak pasca aksi penolakan terhadap PT Trio Kencana, mendesak menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut IUP PT Trio Kencana, mendesak Kapolri untuk mencatat seluruh aparat kepolisian dari lokasi kejadian sekaligus memproses Kapolres Parigi Moutong dalam penanganan aksi massa, mendesak penarikan Operasi Kepolisian dari Kec. Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

Aksi massa yg dilakukan di Depan Polda Sulteng tidak mendapatkan respon dari pihak terkait, kemudian massa bergerak menuju ke kantor Gubernur Sulteng.

Gubernur Sulteng menerima aspirasi dan mengklarifikasi mengapa beliau tidak datang di Kasimbar.

Beliau meminta perwakilan dari ketua lembaga maupun LSM yang ada untuk menemui beliau di ruangannya. “Saya mengutus staff saya untuk datang ke Kasimbar dan menghasilkan keputusan bahwa saya akan datang ke Kasimbar ini suratnya. Dan saya sudah menjadwalkan bahwa saya akan datang pada Minggu depan (Senin 14 Februari 2022),” Terang Pak Rusdy.

Beliau juga sudah berusaha untuk berkoordinasi ke Pusat mengenai permasalahan ini. Dan melakukan kebijakan untuk penghapusan terhadap tambang-tambang illegal yang ada di Sulawesi Tengah. Akan tetapi beliau tidak mempunyai hak untuk mencabut IUP tersebut dikarenakan UU yg berlaku.

“Perlu diketahui bahwa IUP Trio Kencana sudah disetujui sejak tahun 2012 atau bisa dibilang sebelum saya. Akan tetapi saya terus berkoordinasi ke Pusat mengenai permasalahan ini.” Tandasnya.

Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, meminta waktu 10 hari untuk mengawal kasus pembunuhan terhadap saudara Erfaldi.

Penulis : Rian Hidayat

Editor : Amalia Adhasana

Tinggalkan komentar