Laksanakan kajian insidental, BEM FEB-UNTAD sepakat turun aksi

LPM Produktif – (01/04) bertempat aula terbuka Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Badan Eksekutif Mahasiswa FEB-UNTAD telah melaksanakan Kajian Insidental terkait Perppu Cipta Kerja. Undangan tersebut terbuka untuk seluruh mahasiswa.

Kajian berlangsung pada pukul 03.52 yang dibuka oleh ketua BEM. Adapun tujuan dari kajian ini yakni membahas tentang pasal- Pasal yang bermasalah, yang dalam hal ini dibawakan oleh Departemen Rikastra, Badan Eksekutif Mahasiswa FEB-UNTAD.

Adapun kajian yang dibahas, terkait Presiden yang menerbitkan Perppu no.2 Tahun 2022 pada tanggal 30 Desember 2022 dan pada tanggal 21 maret kemarin, DPR mengesahkan Perppu no.22 tahun 2022 menjadi UU.

Badan Eksekutif Mahasiswa FEB-UNTAD juga berpendapat bahwa tujuan diciptakannya Perppu tersebut dari segi ekonomi yakni akan memberikan dampak positif karena akan meningkat ke ranah investasi bagi pegawai, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sebab adanya kelonggaran regulasi yang membuat para investor menambahkan modalnya di Indonesia.

Selain itu, dalam perumusan Undang-undang Cipta Kerja tahun 2022 ini memiliki pasal-pasal yang bermasalah, seperti (Pasal 59) PKWT yang tidak dibatasi, (Pasal 79) Istirahat mingguan berkurang, (Pasal 78) lembur 4 jam dalam sehari, (Pasal 68) tenaga outsourcing/alih daya, (Pasal 88) Perhitungan upah minimun yang tidak jelas, dan (Pasal 128) Royalti 0%.

Kajian hari itu ditutup dengan kesepakatan akan turun aksi pada hari Senin (3/4) dengan titik kumpul di Patung kuda dan tujuannya ke depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi tengah dengan tuntutan mencabut UU Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022.

***

Penulis : AD

Editor : Tim Produktif

Tinggalkan komentar