LPM PRODUKTIF – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako mengadakan forum pembahasan sanksi terhadap HIMIESPA FE-UNTAD, sesuai ketetapan KKMFEB ke XXV NO : 014, bertempat di Aula Terbuka Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selasa,(9/5).kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 16.58 s/d selesai, dan dihadiri seluruh elemen KMFEB-UNTAD.

Ketika presidium melemparkan pertanyaan kepada forum khusus membahas sanksi kelembagaan, muncul pula pertanyaan dari forum terkait sanksi untuk kesalahan yang dilakukan oleh saudara AG dan saudari CZ. sebelum melanjutkan pembahasan sanksi, salah seorang dari forum menanyakan keberadaan dari kedua terdakwa tersebut.
Pimpinan sidang (Ketua DPM) sendiri menyampaikan bahwa sudah menghubungi keduanya namun tidak ada balasan atau itikad baik, forum pun kembali menanyakan terkait administrasi berdasarkan SOP yang berlaku mengenai pemberian surat kepada terdakwa untuk menghadiri undangan forum khusus, dan juga memberikan pembelaan terkait sanksi yang akan di berikan. Pimpinan sidang memberikan jawaban, bahwa tidak ada surat yang mengundang kedua terdakwa tersebut.
Hasil dari kesepakatan forum terkait sanksi HIMIESPA FE-UNTAD, yakni menetapkan sanksi kepada HIMIESPA FE-UNTAD berupa surat peringatan secara tertulis dengan catatan, “apabila HIMIESPA FE-UNTAD mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberikan sanksi berupa skorsing. sanksi skorsing akan di bahas dan di terapkan di forum khusus berikutnya, sanksi berlaku selama satu tahun periode kepengurusan sekarang(2023).”
****
Penulis : Tim Produktif
Editor : Fatima
