PERPELONCOAN TERJADI DI SALAH SATU UKM FEB-UNTAD, BEGINI TANGGAPAN KETUA BEM NYA

Video perpeloncoan mahasiswi viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada saat kegiatan penerimaan anggota baru di salah satu UKM yang ada di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tadulako.

Video berdurasi 30 detik tersebut memperlihatkan perpeloncoan yang di lakukan oleh beberapa oknum senior kepada salah satu peserta. Yang dimana terlihat peserta tersebut mengalami (verbal bullying/body shaming), hingga mengalami kekerasan fisik dicubit dan disirami kopi ke wajahnya.

(26/9) wartawan produktif mewawancarai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tadulako. Gunawan menuturkan kasus itu belum diketahui oleh BEM sebelum beredar luas. “Terkait kasus itu kami dari BEM belum mengetahui sebelum video itu beredar kami taunya setelah berita itu beredar. Saya dapat info dari beberapa teman yang share videonya saya juga tidak mendapat infonya secara langsung, setelah saya dapat beritanya saya caritahulah lembaga mana yang melakukan perpeloncoan tersebut. Dan cek per cek ternyata memang benar ada salah satu lembaga di FEB-UNTAD yang melakukan pengkaderan dan terlibat kasus perpeloncoan tersebut.” Ia menambahkan bahwa yang melakukan perpeloncoan adalah oknum senior dari SS Kakula.

Diwaktu yang sama Ia juga menjelaskan terkait video permohonan maaf dari oknum senior SS Kakula. “Untuk video permohonan maaf kami dari BEM tidak meminta, hanya saja saya dapat informasi dari ketua UKM Sanggar Seni Kakula bahwa mereka sudah membuat video permohonan maaf dari oknum senior yang melakukan perpeloncoan tersebut dan meminta kami untuk membantu me-repost nya.”

Beberapa waktu lalu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FEB-UNTAD melakukan mediasi. Mediasi tersebut dihadiri oleh pembina UKM Sanggar Seni Kakula, ketua umum dan pengurus SS Kakula, pelaku perpeloncoan, korban, serta pihak BEM dan DPM FEB-UNTAD.

Hasil dari mediasi tersebut meliputi :

  1. UKM Sanggar Seni Kakula dibekukan selama satu semester hingga bulan Desember 2023 dan tidak bisa mencairkan dana kelembagaan.
  2. Sanksi kepada pelaku berupa sanksi berat yaitu pencabutan ijazah, dan sanksi ringan berupa pemblokiran

Dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat 1 Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dan dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “pelaku bullying juga bisa dijerat sesuai dengan 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan”. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual maka akan dijerat sesuai pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Terkait kondisi korban, Gunawan menjelaskan bahwa korban tidak merasa tertekan dengan peristiwa tersebut. “Untuk korban tadi pagi baru bisa kami ketemu langsung untuk tanya-tanya katanya dia tidak tertekan, alhamdulillah korban aman-aman, dan baik-baik saja. Korban hanya meminta untuk take down video karena korban merasa keberatan jika video tersebut di unggah, korban juga menjelaskan harusnya media yang menyebarluaskan video tersebut meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggahnya.”

***

Penulis : Afn

Editor : FA

Tinggalkan komentar