Dialog Kebijakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Tadulako

LPM Produktif_ Jum’at (24/11/2023) Celebes Bergerak menyelenggarakan kegiatan Dialog Kebijakan, yang awalnya diusungkan oleh tujuh BEM yang ada di Universitas Tadulako, dengan tema “Mengawal Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Tadulako”, yang bertempat di Aula Fisip Untad dan dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini, juga disponsori oleh media patner Universitas Tadulako.

Sumber : Wartawan Produktif

Kegiatan ini, mengundang Rektor Universitas Tadulako Prof.Dr.Ir.Amar,ST.,MT.,IPU, Anggota DPRD Kota Palu Ibu Mutmainah Korona SE., Ketua Satgas PPKS UNTAD Ibu Dr.Nudiatulhuda,S.E.,M.,Si., Direktur  Libu Sulteng Ibu Dewi Rana Amir,S.H.,M.,H, sebagai narasumber, dan dihadiri oleh mahasiswa, teman-teman BEM, serta teman-teman media partner Universitas Tadulako. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Wulan Trisya Lembonunu, Direktur Pendidikan dan Pemberdayaan Sikola Mombine.

Adapun tujuh BEM fakultas yang mengusungkan dan ikut bekerjasama dalam kegiatan ini diantaranya, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Fkip, Fakultas Kehutanan, Fakultas Fisip, Fakultas Perternakan, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat.

Dalam dialog ini ketua satgas PPKS UNTAD Ibu Dr.Nudiatulhuda,S.E.,M.,Si menyampaikan bahwa, “mengenai kebijakan no 30 tahun 2021 , peraturan itu ada dikarenakan  atas latar belakangnya. Banyak kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi tidak ditangani secara proporsional, proporsional artinya tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dan hanya merugikan korban. Pungkasnya

Ia juga menambahkan “di Tadulako  sendiri secara resmi Satgas berdiri pada 24 Oktober 2022  melalui surat keputusan rektor. dalam proses perjalanan sampai saat ini satgas  sudah menerima sebelas kasus, dan perlu dipahami dalam penanganan kasus terdapat tatacara  dan ada surat lanjut, adapun  penanganan yang dilakukan diantaranya yaitu menjaga kerahasian antara pelapor, pelaku ,dan korban. Jadi satgas PPKS mempunyai kewenangan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Dan untuk keputusan hukum apa yang diberikan terhadap pelaku itu ditentukan oleh Rektor  Universitas Tadulako entah  hukum ringan berupa surat teguran, bahkan hukum berat berupa dikeluarkan. Untuk sejauh ini satgas melakukan kerjasama antara mahasiswa dalam bentuk sosialisasi jadi sudah tiga Minggu ini kami melaksanakan  Roadshow di tiga Fakultas yang ada di UNTAD”. Pungkasnya

Berbeda dengan Ketua Satgas PPKS UNTAD, Anggota DPRD Kota Palu Ibu Mutmainah Korona SE dalam dialognya ia menjelaskan bahwa “DPRD sendiri  terus memastikan bahwa UU tentang tindak pindana kekerasan seksual dapat terealisasi dengan baik di daerah. Misalnya salah satu contoh DPRD  memastikan terdapat alokasi anggaran,  menjadikan bagaimana agar  Kota Palu menjadi kota yang aman bagi masyarakat. Adapun peran DPRD tidak hanya di lingkungan kampus melainkan di luar kampus. Kami juga memastikan wilayah yang rentang, terdapat segala bentuk  pencegahan misalnya membangun pos ronda, membangun lampu-lampu di sepanjang jalan, memastikan tidak adanya realisasi berupa ancaman. Hanya saja Masalah hari ini, mahasiswa belum banyak mengetahui peran DPRD bagi mereka, oleh karena itu saya berupaya untuk memberikan gambaran akan  pentingnya hadirnya pemerintah, memastikan bahwa kebijakan itu bisa berjalan, apa saja aturan aturan untuk memastikan agar UU ini bisa berjalan di dalam aturan-aturan, dan kebijakan sendiri tidak bisa berjalan tanpa pemerintah”.

****

Penulis : Fatima & Nanda

Editor : Fatima

Tinggalkan komentar