Debu di Jalan Akibat Galian C: Ancaman Kenyamanan dan Keselamatan Pengendara

Sumber Foto : FokusRakyat.Net (Rudy)

Aktivitas Galian C di kawasan tertentu terus menuai keluhan dari masyarakat, terutama pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Debu yang beterbangan akibat aktivitas tambang dan kendaraan berat yang hilir-mudik membuat jalan di sekitar area tambang menjadi tidak nyaman untuk dilalui.

Banyak pengendara motor mengeluhkan gangguan pernapasan dan iritasi mata akibat debu tebal yang hampir selalu menyelimuti jalan. “Kalau lewat sini harus pakai masker dan kacamata. Kalau tidak, mata perih dan nafas jadi sesak,” ungkap salah seorang pengendara motor.

Selain mengganggu kesehatan, debu di jalan juga mengurangi jarak pandang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Beberapa warga setempat bahkan menyebut kondisi jalan tersebut “tidak layak dilewati.”

Tidak hanya itu, rumah-rumah penduduk di sekitar kawasan juga turut terdampak. Debu menempel di dinding, perabotan, dan pakaian, membuat lingkungan tempat tinggal mereka terasa tidak sehat.

Dasar Hukum yang Menguatkan permasalahan ini dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal ini menegaskan bahwa aktivitas tambang yang mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Harapan pengendara dan masyarakat sekitar meminta pemerintah dan pihak pengelola tambang untuk bertindak cepat dengan menyediakan solusi, seperti penyiraman jalan secara rutin atau pembuatan pembatas untuk meminimalisasi penyebaran debu. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi aturan lingkungan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan ini.

Penulis : Devina

Editor : Tim LPM Produktif

Tinggalkan komentar