Aksi Aliansi Rakyat Menggugat di DPRD Sulteng: Tolak Kebijakan Prabowo-Gibran dan menuntut 8 isu turunan

Sumber Foto : Devina

Palu, 21 Februari 2025 – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat, yang terdiri dari Universitas Tadulako, UIN Datokarama Palu, dan Universitas Muhammadiyah Palu, menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WITA ini mengangkat isu sentral, yakni penolakan terhadap kebijakan ngawur Prabowo-Gibran yang dianggap merugikan masyarakat, serta penyampaian delapan isu turunan sebagai tuntutan utama.

Delapan tuntutan tersebut meliputi:

  1. Menolak Inpres No.. 1 Tahun 2025
  2. Menolak program MBG.
  3. Menolak revisi UUD Minerba.
  4. Menolak revisi tata tertib DPR RI.
  5. Mengevaluasi aktivitas pertambangan dan tata ruang di Sulteng.
  6. Menolak dwifungsi ABRI.
  7. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
  8. Mendorong pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama pemerintah.

Massa aksi berupaya memasuki gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Namun, upaya tersebut terhalang oleh penjagaan ketat aparat keamanan. Mahasiswa juga mempertanyakan pernyataan penanggung jawab gedung DPRD yang mengklaim bahwa ketua dan seluruh anggota DPRD sedang berada di luar kota. Alasan tersebut dinilai janggal karena aksi berlangsung pada hari Jumat, yang masih termasuk hari kerja.

Ketegangan memuncak saat aparat mulai membubarkan massa. Dalam insiden tersebut, seorang mahasiswa dari UIN Datokarama Palu mengalami luka di bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Meski demikian, mahasiswa tetap bertahan di lokasi aksi dan menunggu kehadiran anggota DPRD.

Setelah penantian panjang, dua anggota DPRD Sulteng akhirnya menemui massa aksi. Namun, kehadiran mereka disambut dengan kekecewaan karena dinilai terlambat, yakni setelah jatuhnya korban. Dalam pertemuan tersebut, kedua anggota DPRD sepakat menerima seluruh tuntutan setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh perwakilan mahasiswa. Sebagai bentuk komitmen, dibuatlah berita acara yang ditandatangani oleh ketiga koordinator lapangan dan dua anggota DPRD.

Aksi akhirnya dinyatakan berakhir setelah proses penandatanganan berita acara. Mahasiswa berharap tuntutan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Sulawesi Tengah.

Penulis : Dahnia Sapara

Editor : Pengurus LPM Produktif

Tinggalkan komentar