
Palu, 25 April 2025 – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB UNTAD) dikejutkan dengan informasi resmi mengenai pencabutan Program Penyelesaian Studi (P3S) atau Semester Pendek (SP). Informasi yang diumumkan melalui laman FEB UNTAD ini menimbulkan keresahan, mengingat program tersebut dinilai sangat membantu mahasiswa dalam mempercepat penyelesaian studi.
Merespons hal ini, pengurus Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Produktif langsung menghubungi Wakil Dekan Bidang Akademik FEB UNTAD, Dr. Suparman, S.E., M.Si., untuk meminta kejelasan. Dalam keterangan via WhatsApp, Dr. Suparman menjelaskan bahwa penghapusan SP merupakan kebijakan yang berlaku di seluruh fakultas UNTAD, sejalan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako.
“Sudah jelas bahwa Semester Pendek itu dihapus berdasarkan keputusan Rektor, berlaku untuk semua fakultas,” terang Dr. Suparman.
Terkait alasan penghapusan, Dr. Suparman mengungkapkan bahwa pelaksanaan SP bertentangan dengan regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan telah mendapat teguran karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik.
“Iya, memang membantu mahasiswa, tetapi bertentangan dengan regulasi dari kemendikti. Dan juga sudah mendapat teguran karena melanggar SOP akademik,” jelasnya.
Pencabutan ini merujuk pada Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 3099/UN28/HK.03/2025 tentang Pencabutan SK Rektor Nomor: 1736/UN28/KM/2015 tentang Program Percepatan Penyelesaian Studi (P3S) Universitas Tadulako.
Atas kebijakan ini, mahasiswa berharap universitas dapat segera menawarkan alternatif lain, khususnya bagi mereka yang ingin memperbaiki nilai atau mengulang mata kuliah yang belum tuntas.
Penulis : S
Editor : Anggota Redaksi
