Kandidat Paslon Presma dan Wapresma dengan Suara Terbanyak Gagal Menduduki Jabatannya akibat Bertolak Belakang dengan Hasil SK Rektor?

Sumber Foto : Almadina

Kegiatan Pemira yang telah dilakukan secara terbuka pada 5 Mei 2025 dan mendapatkan hasil serta pengumuman suara pada 7 Mei 2025 telah menetapkan bahwa Paslon 01 atas nama Asrar dan Gunawan menempati suara terbanyak sebesar 4.358 suara. Hasil ini berpotensi menjadikan mereka sebagai Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tadulako Periode 2025.

Namun, hasil ini bertentangan dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4884/UN28/HK.02/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako Periode 2025 yang terbit pada 16 Juni 2025.

Selanjutnya, Pada 27 Juni 2025, Majelis Mahasiswa (MM) UNTAD mengunggah postingan terkait penetapan Paslon 02 atas nama Moh. Jen dan M. Yayan Tumina sebagai Presma dan Wapresma terpilih. Hal ini tentunya menjadi perbincangan panas di kalangan mahasiswa yang mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik layar sehingga hasil penetapan pada saat perhitungan suara tidak sesuai dengan penetapan SK Rektor yang telah diterbitkan. Keputusan yang dinilai sepihak ini menjadi sorotan mahasiswa Universitas Tadulako yang mengarah kepada Pengurus Majelis Mahasiswa UNTAD dan Panitia Pemira.

Sehingga, Pengurus Majelis Mahasiswa dan Panitia Pemira kemudian angkat bicara dan mengaku bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penyelesaian sengketa ini. Mereka juga mengaku kecewa karena penyelesaian sengketa ini dianggap kontroversial. Mereka merasa bahwa forum lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk menelaah hasil sengketa tidak ada gunanya karena keputusan sudah terbit pada 16 Juni 2025, sementara pada saat forum lanjutan tersebut dikatakan bahwa belum ada surat keputusan dari rektor.

“Dalam rapat, kami diinformasikan bahwa belum ada keputusan dari Wakil Rektor. Namun, pada Surat Keputusan ini tercantumkan tanggal 16, yang berarti Surat Keputusan ini telah diterbitkan sebelum rapat. Pernyataan tentang belum adanya keputusan dari Wakil Rektor yang disampaikan dalam rapat berbeda dengan fakta bahwa Surat Keputusan telah diterbitkan sebelumnya. Kemungkinan besar pihak Wakil Rektor tidak akan mengeluarkan tanggal yang salah, sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kurangnya tindak lanjut dan komunikasi antara Ketua dengan pengurus inti lainnya.” ujar salah satu pengurus pada bukti grub chat yang beredar.

Di waktu yang bersamaan, pada 27 Juni 2025, Majelis Mahasiswa UNTAD menerbitkan press release yang menjelaskan bahwa keputusan Rektor merupakan respons terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa paslon dalam proses Pemira 2025. Pelanggaran tersebut mencakup kekerasan seksual dan manipulasi administratif.

Ketua Majelis Mahasiswa menanggapi terkait pelanggaran paslon, yaitu:

  • Asrar, selaku Paslon 01 sebagai calon presiden mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual yang melanggar Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Asrar telah dijatuhi hukuman berupa sanksi administratif, yaitu penundaan mengikuti kegiatan akademik selama satu semester serta pengurangan hak akademik berdasarkan SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 4845/UN28/HK.02/2025.
  • Gunawan Aprilianto, selaku Paslon 01 sebagai calon wakil presiden mahasiswa yang terbukti memalsukan SK pernah menjabat sebagai pengurus inti dengan dasar Notulensi Rapat Dengar Pendapat Oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UNTAD 2025. Berkas yang ia ajukan dianggap cacat secara administrasi berdasarkan SK Rektor Universitas Tadulako Nomor 3260/UN28/HK.03/2025.
  • Attarik, selaku Paslon 03 sebagai calon presiden mahasiswa yang terbukti tidak membayar uang kuliah tunggal sehingga tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Tadulako Tentang Pemilihan Raya dan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Berdasarkan pertimbangan terkait pelanggaran yang dilakukan beberapa paslon, Majelis Mahasiswa menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat dilakukan karena beberapa pasangan calon tersebut dinyatakan tidak layak. Hal ini tertuang dalam hasil rapat Majelis Mahasiswa Nomor 032/A/MM-UNTAD/VI/2025.

Namun, keputusan ini menjadi perbincangan panas di komentar postingan press release yang diunggah pada laman Instagram majelis mahasiswa Universitas Tadulako yang banyak menuai pertanyaan terkait mengapa pihak Majelis Mahasiswa tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait paslon-paslon tersebut sejak awal pendaftaran dan mengapa berkas tersebut tetap diloloskan tanpa pemeriksaan yang lebih teliti.

Mewakili banyaknya suara mahasiswa, Jika kita berlandaskan pada asas keadilan, kejelasan hukum, transparan, tentunya kita juga berhak tahu dan mendapatkan kejelasan yang transparan tanpa harus dibuat bingung dengan informasi yang tiba-tiba muncul.

Penulis : Rifka

Editor : Pengurus Redaksi

Tinggalkan komentar